Pendahuluan
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar.
Ketiga bidang tersebut yaitu :
Ketiga bidang tersebut yaitu :
1. Legislatif bertugas membuat Undang-Undang.
Bidang Legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Bidang Legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan Undang-Undang.
Bidang Eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden.
Bidang Eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden.
3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan Undang-Undang.
Bidang Yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Bidang Yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Pengertian Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Lembaga legislatif sendiri dikenal dengan bermacam-macam nama seperti parlemen, kongres, atau asembli nasional.
Struktur Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
v Keanggotaan MPR
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
v Tugas dan wewenang MPR
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar..
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
v Hak MPR
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini :
1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
3. Memilih dan dipilih.
4. Membela diri.
5. Imunitas.
6. Protokoler.
7. Keuangan dan administratif.
v Kewajiban MPR
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5. Melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kedudukan di tingkat pusat, untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berada di tingkat provinsi maka akan disebut dengan DPRD Provinsi sedangkan yang letaknya di tingkat Kabupaten sudah tentu akan disebut DPRD Kabupaten.
v Keanggotaan DPR
Berdasarkan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut :
1. Jumlah anggota DPR sebanyak 50 orang.
2. Jumlah anggota DPRD Provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang.
3. Jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
v Fungsi DPR
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan Undang-Undang.
v Hak DPR
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut :
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
v Keanggotaan DPD
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
v Wewenang DPD
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut :
1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar